Profesionalisme dan Netralitas KPUD Kab. Puncak Dipertanyakan Karena Lindungi Calon Wakil Bupati Berijazah Palsu

Daerah0 Views

kabarin.co – Profesionalisme dan netralitas KPU Kabupaten Puncak, Papua, dipertanyakan. KPUD Kabupaten Puncak, dinilai mengambil sejumlah keputusan cacat hukum dengan mengikutsertakan calon yang sudah terbukti menggunakan ijazah palsu.

Saat ini KPUD Kabupaten Puncak menetapkan Pilkada di sana dengan status peserta calon tunggal yang diikuti pasangan calon bupati dan wakil bupati  Willem Wandik-Alus UK Murib (Willem-Alus).

Profesionalisme dan Netralitas KPUD Kab. Puncak Dipertanyakan Karena Lindungi Calon Wakil Bupati Berijazah Palsu

Namun, paslon rivalnya, Refinus Telenggen-David Ongomang (Tenang) mengatakan calon wakil bupati Alus UK Murib telah divonis bersalah menggunakan Ijazah palsu dengan vonis pidana selama satu tahun.

Tim kuasa hukum paslon Tenang, Laode M Rusliadi, mengatakan putusan Pengadilan Tinggi Jayapura bernomor 30/Pid.Sus/2018/PT JAP, yang ditetapkan 7 Mei 2018 telah menolak banding yang diajukan cawabup Alus Murib.

Putusan itu, kata Laode, telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah), dan menguatkan putusan Pengadilan Nabire sebelumnya yang memvonis Cawabup Alus Murib

“Tapi Putusan Pengadilan yang telah inkrah tidak ditindaklanjuti oleh KPU Puncak. Artinya oknum KPUD secara nyata telah melindungi Cawabup yang terpidana penggunaan ijazah palsu,” ujar Laode.

Berdasarkan ketentuan PKPU nomor 3 Tahun 2017 pasal 82 huruf (a), vonis pidana bagi kandidat yang telah berkekuatan hukum harus segera direspons dan disepakati oleh gabungan parpol pengusung dengan menunjuk calon pengganti terhitung 7 hari pasca putusan inkrah ditetapkan.

Laode menuturkan bahwa berkas dan bukti kesepakatan Parpol terkait penunjukan calon pengganti Cawabup Alus Murib terbukti telat dilaksanakan dan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.

“Tenggang waktu 7 hari tak mampu dipenuhi oleh parpol pengusung mereka, maka paslon tersebut dinyatakan gugur,” ujarnya.

Selain itu, kata Laode, indikasi keberpihakan KPUD Kab. Puncak melabrak aturan PKPU adalah dengan tetap ngotot melakukan pleno penetapan penggantian Cawabup Alus dengan Pellinus Balinal meski terbukti melewati tenggang waktu dan tidak memenuhi syarat berdasarkan kesepakatan parpol pengusung mereka.

“Ada tiga orang komisioner KPU yang berpihak dan sangat jelas telah melabrak aturan PKPU. Kami telah melaporkan ketiganya ke DKPP yang akan disidang Kamis (24/5) nanti,” ujarnya. (arn)

Baca Juga: