Refrizal: “Demi Ahok Kayaknya Apa Saja Dilakukannya Termasuk Menabrak Undang-undang”

Politik4 Views

kabarin.co – Jakarta, Polemik pengangkatan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta menimbulkan banyak permasalahan. Pemerintahan Jokowi disinyalir melanggar konstitusi, menurut Refrizal anggota DPR komisi XI mengatakan bahwa Presiden/Mendagri melanggar Undang-undang tentang pemerintahan Daerah pasal 83 ayat 1.

“Demi Ahok kayaknya apa saja dilakukannya termasuk menabrak Undang Undang, Save NKRI, penjarakan penista agama” ungkap Refrizal kepada redaksi kabarin.co melalui pesan WhatsApp.

Disamping itu juga pria berusia 57 tahun yang masih energik ini mengungkapkan pendapatnya melalui twitter pribadinya kepada Kapolri tentang hak angket yang dimiliki oleh anggota DPR.

“Pak KAPOLRI yth, Jangan salah pengertian ya, Hak Angket bukan MAKAR? Hak angket dijamin UUD thn 1945. Terima kasih” kicaunya di media sosial berlogo burung tersebut.

Disamping itu anggota Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan angkat menggulirkan hak angket karena Presiden telah melanggar konstitusi.

“Saya akan gulirkan hak angket sebagai hak konstitusional saya sebagai anggota DPR, krn Presiden telah melanggar UU, Mohon Doa & dukungannya”. tulis Refrizal.

Menambahkan bahwa Undang-undang tidak boleh memihak atau digunakan untuk kepentingan kelompok, Ia menegaskan kalau Undang-undang harus mencerminkan keadilan untuk orang banyak.

Pria yang juga sebagai eksekutif komite PSSI menyatakan bahwa. “Presiden Joko Widodo bisa saja mengeluarkan Perppu sebagai pengganti undang-undang. Tapi senada dengan pendapat Mahfud MD bahwa kebijakan tersebut mencerminkan keberpihakkan pemerintah kepada seseorang”, ujar Refrizal menutup pembicaraan. (apt-red)

Baca Juga:

Refrizal: Empat Pilar MPR Menguatkan Tenun Kebangsaan

Refrizal : Tiga Hal yang Harus Diperhatikan oleh Tim Ekonomi Jokowi-JK di 2017

Refrizal : Dirjend Pajak Harus Lebih Kreatif dalam Menggali Potensi Perpajakan