Selain Uang Tunai, Anggota DPR I Putu Sudiartana Juga Terima Suap Lewat Transfer

kabarin.co – Tak hanya uang tunai dollar Singapura 40 ribu, anggota DPR I Putu Sudiartana juga menerima suap lewat transfer rekening. Ada tiga kali transfer ke rekening Mukhlis, suami Novianti staf pribadi Sudiartana.

“Mengenai waktu transfer itu berdekatan sekali, dalam waktu 1 hari. 40 ribu dollar Singapura itu bukan bagian dari yang ditransfer, yang ditransfer itu Rp 500 juta, dibagi tiga kali transfer yakni Rp 150 juta, Rp 300 juta, dan Rp 50 juta,” jelas Wakil Ketua KPK La Ode Syarif dalam jumpa pers di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (29/6/2016).

Menurut La Ode, suap terkait proyek infrastruktur jalan di Sumbar senilai Rp 300 miliar. Uang ditransfer lewat rekening Mukhlis, suami Novianti staf pribadi Sudiartana.

“Kemudian ada melalui 3 rekening. Kemudian mengamankan bukti transfer ke sejumlah rekening,” terang dia.

Selain Sudiartana, KPK menetapkan empat tersangka lain yakni Novianti staf pribadi Sudiartana, Yogan seorang pengusaha, Suhaemi orang dekat Sudiartana, dan Kepala Dinas PU Sumbar Suprapto.

Transfer dalam Waktu Berdekatan

KPK telah menetapkan Wabendum Partai Demokrat, Putu Sudiartana sebagai tersangka kasus suap pengamanan proyek pembangunan 12 jalan di Sumatera Barat. Modus yang digunakan Putu sangat tak lazim untuk menerima suap, yakni via transfer antar bank dan dalam waktu yang sangat berdekatan.

“Kami lihat ada sesuatu yang baru lewat transfer. Biasanya cash and carry biasanya ini dalam waktu yang berdekatan,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (29/6/2016).

Uang yang ditransfer ke Putu jumlah totalnya adalah Rp 500 juta. Uang ditransfer beberapa kali dalam waktu yang sangat berdekatan dan menggunakan rekening beberapa nama orang dekat Putu.

“Mengenai waktu transfer itu berdekatan sekali dalam waktu satu hari. Hari Sabtu dan Senin. Yang ditransfer itu Rp 500 juta, dibagi dalam transfer Rp 150 juta plus Rp 300 juta plus Rp 50 juta,” jelas komisioner KPK lainnya, Laode M Syarief.

Uang itu merupakan suap dari pengusaha Yogas Askan. Putu menjanjikan akan menggolkan 12 proyek pembangunan jalan di Sumatera Barat dengan nilai proyek Rp 300 miliar. Proyek akan dimasukkan di APBNP 2016 dan didanai menggunakan skema multy years 3 tahun.

Selain uang Rp 500 juta yang ditransfer, KPK juga menyita uang senilai US Sing 40 ribu. Uang itu ditemukan saat KPK menangkap anggota Komisi III itu di rumah dinasnya di Ulujami, Jaksel. (det)