Seorang Wanita Serahkan Sepucuk Senjata Api Kepada Satgas Pamtas

kabarin.co-Seorang wanita menyerahkan satu pucuk senjata api laras panjang kepada anggota TNI di sebuah pos pengamanan perbatasan (pamtas).

Hal ini terungkap saat Komandan Satgas Pengamanan Perbatasan Yonif 312/Kala Hitam Letkol Inf Yusuf Rizal memberikan keterangan kepada awak media.

Dan Satgas memberikan keterangan usai Apel Pagi Di Pos Kotis Satgas Pamtas Yonif 312/KH Badau, Kapuas Hulu, Sabtu, (11/06/206) tentang penyerahan senpi dari masyarakat kepada satuan jajaranya.

Adapun kronologis penyerahan senjata api tersebut adalah bahwa pada hari Jum’at, 10 Juni 2016, pukul 11.30 Wib seorang wanita berinisial Ma (46) warga Desa Kantuk Asam Kecamatan Puring Kencana , Kabupaten Kapuas Hulu telah mendatangi Pos Kantuk Asam dengan maksud menyerahan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dan saat itu diterima langsung oleh Danpos Kantuk Asam Serka Aria Seto. Demikian Letkol Yusuf Rizal menceritakanan.

“Atas keinginan sendiri ibu Ma ini menyerahkan senpi karena kesadarannya bahwa kepemilikan Jatmuhandak illegal sangat membahayakan jiwa, baik diri sendiri maupun orang lain dan merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum yang dapat dikenakan sanksi”, tutur Letkol Yusuf Rizal.

Selain itu, Yusuf Rizal juga menceritakan pada hari yang sama, Jum’at, 10 Juni 2016, pukul 16.30 Wib Danpos Sei Kelik Sertu Rendi dengan dua orang anggota yang sedang melaksanakan anjangsana ke Dusun Landau Kemayu, Desa Sungai Kelik Kecamatan Senaning Kabupaten Sintang juga menerima penyerahan satu pucuk Senjata Api Rakitan Laras Panjang Jenis Penabur dari warga yang berinisial Chu (58).

“Ini merupakan pertanda semakin meningkatnya kesadaran hukum warga perbatasan RI-Malaysia bahwa kepemilikan Jatmuhandak yang illegal merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum”, tukas Dansatgas Pamtas Yonif 312/KH Letkol Inf Yusuf Rizal. Demikian seperti diberitakan Dispen TNI AD melalui situs resmi mereka.

Beberapa hari lalu juga diberitakan bahwa Komando Resort Militer (Korem) 031/Wirabima menerima 33 pucuk Senjata Api Rakitan Laras Panjang dari masyarakat Batu Ampar, Kec. Kemuning, Kab. Inhil, Provinsi Riau.

Penyerahan senjata tersebut disaksikan langsung oleh Komandan Korem (Danrem) 031/Wirabima Brigjen TNI Nurendi M.Si (Han), bertempat di Markas Korem 0341/Inhil Jl. Sultan Syarif Kasim, Kab. Inhil, Provinsi Riau, Kamis (9/6/2016).

Danrem 031/Wirabima Brigjen TNI Nurendi M.Si (Han) mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan kepada pihak TNI. “Kepemilikan senjata api illegal dilarang oleh UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ucapnya.(mas)