Soal Perda Miras, Fahri Hamzah Minta Pemerintah Perhatikan Kearifan Lokal

kabarin.co – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta pemerintah memerhatikan kearifan lokal dalam mengatur tentang peredaran minuman keras.

Alasannya, karena ada daerah-daerah tertentu yang tak mungkin melaksanakan peraturan daerah yang melarang peredaran miras, misalnya Bali.

Di sisi lain ada pula daerah yang sensitif terhadap miras.

“Oleh sebab itu, seharusnya diberi payung oleh negara supaya dibolehkan aturan-aturan lokal,” kata Fahri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/5/2016).

Kearifan lokal pada suatu daerah, lanjut dia, harus diatur oleh pemerintah agar pelaksanaan aturan pelarangan peredaran miras tak berujung konflik.

“Seperti di Aceh ada qanun syariah yang diakui oleh undang-undang kita. Di sana ada Perda larangan miras. Masa pemerintah mau semena-mena? Repot nanti,” ujar dia.

Ia mencontohkan, pelaksanaan aturan di Amerika Serikat di mana peraturan federal dikalahkan oleh peraturan negara bagian karena adanya keunikan dalam negara bagian.

Misalnya, ada negara bagian yang elarang keras warganya membawa senjata api. Namun, di negara bagian lainnya diperbolehkan.

“Federalnya membolehkan sedangkan state tidak. Yang seperti itu dinamakan local state genius atau kearifan lokal,” kata dia.

Kementerian Dalam Negeri akan mencabut 3.266 peraturan daerah yang dianggap menghambat investasi dan pembangunan.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakui bahwa di antara Perda tersebut, ada Perda berisi pelarangan terhadap minuman beralkohol.

Meski demikian, Tjahjo menampik pencabutan perda-perda itu bukan berarti pemerintah mendukung peredaran minuman beralkohol.

Perda pelarangan miras yang akan dicabut, antara lain Perda di Papua, Yogyakarta dan Nusa Tenggara Barat. (kom)