Sri Mulyani Beberkan Alasan THR Tahun Ini Hanya 50%

KabarinAja18 Views

Kabarin.co – Pemerintah belum memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 secara penuh tahun ini untuk aparatur sipil negara (ASN/PNS) termasuk TNI/Polri. Hal itu dikarenakan pemulihan ekonomi yang masih mengalami ketidakpastian karena tantangan global.

“Tahun 2023 penanganan COVID masih tetap terkendali, namun pemulihan ekonomi menghadapi tantangan global yang sangat tidak pasti terutama dalam bentuk perlambatan ekonomi global, kondisi geopolitik yang mempengaruhi ekonomi dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung ketat,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual, Rabu (29/3/2023).

Sri Mulyani menjelaskan komponen THR dan gaji ke-13 2023 telah menyesuaikan kondisi saat ini, di mana diputuskan sebesar gaji/pensiunan pokok, tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta tunjangan kinerja per bulan namun hanya 50%.

“Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, ini adalah peraturan yang mengatur THR dan gaji ke-13,” ucapnya.

Menurut Sri Mulyani, THR dan gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dalam melayani masyarakat. Di sisi lain, harapannya dapat menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat.

“Ini sejalan dengan upaya pemerintah menambah bantuan sosial ke masyarakat yang paling rentan dalam menghadapi kenaikan harga pangan,” ucapnya.

Oleh karena itu, THR 2023 akan dicairkan mulai H-10 Lebaran atau 4 April 2023. Setelah itu cair gaji ke-13 pada Juni 2023 dengan komponen yang sama.

“Pembayaran gaji ke-13 untuk membantu keluarga-keluarga terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu membantu belanja pendidikan untuk putra-putri keluarga ASN. Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023 di mana komponennya sama dengan THR tahun ini,” beber Sri Mulyani.

Meski THR dan gaji ke-13 PNS tak cair 100% di 2023, komponennya lebih baik dibanding tahun pertama COVID-19. Berikut perjalanannya:

1. Tahun 2020 THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon II) serta pensiunan. Komponen THR dan gaji ke-13 saat itu hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

2. Tahun 2021 THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan. Komponennya adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat dan Tunjangan jabatan.

3. Tahun 2022 komponen THR dan gaji ke-13 sama dengan 2021, namun diberikan tambahan komponen berupa 50% tunjangan kinerja.(pp)