Tak Ingin JK Cawapres, Relawan Jokowi Ingatkan Prinsip Pembatasan Kekuasaan

kabarin.co – Keluarga besar Relawan Jokowi lintas kelompok menyatakan sikap bersama untuk menanggapi tuntutan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Gabungan relawan ini mempertanyakan langkah yang diambil Partai Perindo terkait gugatan masa jabatan presiden dan wapres di MK.

Selain pada Perindo, Relawan Jokowi menilai langkah Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai pihak terkait dalam gugatan UU Pemilu dinilai kurang elok sebagai negarawan. Koordinator Relawan Golkar Jokowi (Gojo) Rizal Malarangeng menyebut pembatasan kekuasaan sebagai salah satu pilar Demokrasi dan tiang Reformasi.

Tak Ingin JK Cawapres, Relawan Jokowi Ingatkan Prinsip Pembatasan Kekuasaan

“Kalau pembatasan kekuasaan kita otak-atik demi kepentingan satu atau dua kelompok, maka kita membuka kotak Pandora yang berbahaya,” kata Rizal dalam konferensi pers di DPD Golkar DKI, Jakarta, Selasa (24/7).

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Seknas Jokowi, Muhamad Yamin mengingatkan kekuasaan tak terbatas yang berulang-ulang seperti Orde Baru cenderung melahirkan otoritarianisme dan kesewenang-wenangan.

“Karena itulah UUD 1945 dan turunannya mengatur dengan jelas bahwa kekuasaan presiden dan wakil presiden hanya dua periode saja. Baik berturut-turut atau tidak,” kata Muhamad Yamin.

Perwakilan Relawan Buruh Sahabat Jokowi, Fery Nuzarli, mengatakan persoalan ini berhubungan dengan stabilitas politik dalam jangka panjang. Dia mengkritik bergantinya aturan Pemilu di setiap bergantinya kekuasaan. Selain itu, Fery juga menegaskan langkah relawan lintas kelompok sebagai pro konstitusi.

“Orang kalau menjabat kelamaan pasti keenakan dan ingin bertahan lagi. Nah, ini yang harus kita hindari bersama,” kata Fery.

Pasal 169 huruf n melarang presiden dan wakil presiden menjabat lebih dari dua periode, baik berturut-turut maupun tidak. Hal ini yang mengganjal JK untuk bisa kembali maju jadi cawapres di Pilpres 2019. Perindo menggugat pasal tersebut. Pasal 169 huruf n di UU Nomor 7 tahun 2017 itu dinilai tak sejalan dengan Pasal 7 dalam UUD 1945. (arn)

Baca Juga:

Relawan Mas Joko Bertekad Lawan Hoaks

GoJo Yakin Aksi Terorisme Tidak Menggoyang Elektabilitas Jokowi