Tanggapi Demo 4 November SBY: Ahok Harus Diproses dan Jangan Sampai Dianggap Kebal Hukum

kabarin.co – Jakarta, Mantan Presiden ke-6 yang juga Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara tegas mengatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus diproses hukum terkait dugaan penistaan agama Islam. SBY juga menambahkan jika tidak diproses maka para penuntun keadilan akan semakin marah.

“Pak Ahok, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dianggap menistakan agama. Ayok kita kembali ke situ dulu, penistaan agama itu secara hukum tidak boleh dan dilarang. Kembali ke sistem hukum kita kembali ke KUHP kita. Di Indonesia sudah ada yurisprudensi, sudah ada preseden dan sudah ada penegakan hukum di waktu yang lalu menyangkut urusan ini yang terbukti bersalah juga telah diberikan sanksi. Jadi kalau ingin negara kita ini tidak terbakar oleh amarah para penuntut keadilan,” ujar SBY dalam konferensi pers di kediamannya di Cikeas, Bogor, Rabu (2/11/2016).

SBY pun memberi saran agar persoalan ini tidak semakin besar. Yakni Ahok harus diproses dan jangan sampai dianggap kebal hukum.

“Ya Pak Ahok harus juga diproses secara hukum, jangan sampai beliau dianggap kebal hukum. Ingat equality before the law, itu nilai-nilai keadilan,” ingat SBY.

SBY mengingatkan lagi jangan sampai ada rumor Ahok tidak bisa disentuh. “Bayangkan, do not touch Ahok. Nah setelah Pak Ahok diproses hukum semua pihak menghormati. Ibaratnya jangan gaduh. Apakah Pak Ahok bersalah atau tidak diserahkan ke penegak hukum,” kata Presiden RI ke-6 ini.

SBY mengajak semua pihak untuk menyelesaikan persoalan ini dengan bijaksana. “Mari kita bikin mudah urusan ini jangan dipersulit. Sekali lagi mari kita bikin mudah. Mari kita kembali ke kuliah manajemen dan kembali ke metode penyelesaian persoalan. Itu semeseter satu yang kuliah di ilmu manajemen, ilmu kepemimpinan,” katanya. (epr/det)

Baca Juga:

Presiden ke-6 RI SBY Mendapat Rumah Baru dari Negara

Dahlan Iskan Korban Perseteruan Jokowi (Mega) vs SBY

SBY akan Bicara Soal Penanganan Kasus Kematian Munir