Tangkap Ahok ! Bagaimana Tanggapan Kapolri?

KabarUtama13 Views

kabarin.co – Kasus penistaan Al Quran yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memang menjadi topik yang hangat beberapa pekan terakhir ini.

Dari diskusi yang berlangsung di Pempekita Jalan Tebet Timur Raya dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian. Membangun Budaya Dialog, Kapolri & Aktivis Lintas Generasi yang berlangsung, Senin Malam (24/10/2016) banyak peserta yang menanyakan bagaimana tanggapan Kapolri tentang kasus penghinaan Al Quran yang dilakukan oleh Ahok.

Diskusi yang berlangsung hangat dan bersahabat itu, banyak peserta yang menanyakan bagaimana penanganan kepolisian dalam kasus yang membelit Gubernur Jakarta tersebut.

Ada beberapa peserta yang berteriak “Tangkap Ahok”, pada saat seorang peserta yang bernama Gede Siriana menanyakan hal tersebut. “Salah satu cara kepolisian membentuk public trusth adalah profesional dalam menangani kasus di masyarakat, bagaimana dengan kasus Penistaan Agama yang dilakukan oleh Ahok” katanya.

Hal senada juga ditanyakan oleh beberapa peserta yang lainnya.

Pada forum ini Tito mencoba menjelaskan cara penanganan Kepolisian dalam memproses aduan masyarakat. Menurutnya ada 8 aduan dari organisasi masyarakat yang merasa keberataan tentang pernyataan Ahok soal surat Al Maidah itu.

Proses penyidikan yang dilakukan saat ini baru sampai proses pemeriksaan saksi-saksi, kedepan polisi akan memanggil para saksi ahli seperti ahli bahasa, ahli agama dan ahli IT.

Menekankan kalau polisi tidak bisa menahan seseorang tanpa alat bukti yang kuat, tapi kalau memang terlapor dinyatakan bersalah dengan alat bukti yang kuat, Tito meyakinkan polisi pasti akan melakukan penahanan sesuai prosedur.

Menambahkan juga tentang surat edaran Kapolri yang sebelumnya yang melarang polisi memproses aduan kepada calon kepala daerah yang ikut pilkada, itu hanya surat keputusan setingkat mentri yang masih bisa di gugat ke Mahkamah Agung. (apt)

Baca Juga:

Tito Karnavian: Profesional Polisi Ditentukan dengan Membangun “Public Trusth”