Aplikasi Tik Tok Resmi Diblokir Kominfo

kabarin.co – Jakarta, Aplikasi Tik Tok yang saat ini sedang viral dan digemari generasi milenial baru saja diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Hal tersebut dibenarkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara.

banner 728x90

Aplikasi Tik Tok Resmi Diblokir Kominfo

“Benar… situs TikTok kami blokir,” ujar Rudiantara dilansir dari Liputan6.com , Selasa (3/7/2018) di Jakarta.

Pemblokiran ini berlaku untuk  delapan sistem penamaan domain atau domain name system (DNS) Tik Tok.

Rudiantara menjelaskan penutupan aplikasi tersebut dilakukan karena banyak konten Tik Tok yang dianggap bermuatan negatif.  Hal ini dikhawatirkan membahayakan terutama bagi anak-anak.

Sebelum memutuskan penutupan aplikasi tersebut, Rudiantara mememastikan sudah berkoordinasi dengan Kementreian Perdayagunaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“Kami sudah koordinasi dengan Kementerian PPA dan KPAI. Kami sudah menghubungi TikTok untuk membersihkan kontennya,” tutup Rudiantara. (epr/lip)

Baca Juga:

Instagram Rilis Aplikasi IGTV untuk Unggah Video Berdurasi 1 Jam

Keren, Aplikasi Ini Bantu Pemudik Temukan Puskesmas Terdekat

5 Aplikasi Ini Wajib Anda Hapus dari Smartphone, Ini Alasanya…

Aneh, Aplikasi Kencan Ini Deteksi Air Liur Untuk Menemukan Pasangan

Ternyata Aplikasi ‘Ayo Poligami’ Menjadi Ajang Chat Mesum Begini Isinya…..

Daftar 3 Aplikasi Tercanggih di Dunia, Terakhir Paling Banyak Digunakan

5 Aplikasi Media Sosial Berbahaya, Apa Saja?

banner 728x90