Terbukti Selingkuh Suami Briptu Suci di Mutasi Dari Pekerjaannya

KabarinAja8 Views

Kabarin.co – Kisah nyata ‘Layang Putus’ versi Brigadur Suci Darma memasuki babak baru. Terbaru, sang suami, Damsir Khalik dijatuhi sanksi mutasi karena terbukti selingkuh.

“Dijatuhkan sanksi terberat sesuai dengan pasal yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), berupa untuk Damsir pembebasan dari jabatan selama lebih kurang 12 bulan,” ujar Sekda Ogan Komering Ilir (OKI), Husin.

Damsir Khalik terbukti berselingkuh dengan bawahannya berinisial W. Perselingkuhan itu dilakukan ketika Damsir menjabat sebagai Kasubbag Protokol Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.

Husin menyebut sanksi yang diberikan terhadap Damsir itu merupakan sanksi berat. Damsir dibebaskan atau tak boleh memegang jabatan struktural selama setahun. Dia juga dimutasi ke Kantor Camat Sungai Menang, yang berada di pelosok.

Damsir kini tak boleh menjabat di lingkungan sekretariat Pemkab OKI. Dia di mutasi bertugas ke kecamatan dalam rangka diberi kesempatan untuk memperbaiki dan menebus kesalahannya. Di kantor camat itu, dia juga tak boleh memegang jabatan apa-apa.(pp)