Terkait Dugaan Makar Ahmad Dhani dan 6 Orang Lainnya Dipulangkan, 3 Ditahan

kabarin.co – Jakarta, Jelang aksi Super Damai 212 kemarin, polisi menangkap dan memeriksa 10 orang yang diduga akan melakukan makar. Dari 10 orang yang ditangkap, 7 diantaranya sudah dipulangkan, namun 3 lainnya masih ditahan.

“7 Dipulangkan, 3 ditahan,” kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/11/2016).

7 orang yang sudah dipulngkan yaitu Ahmad Dhani, Eko Suryo Santjojo, Adityawarman Thahar,  Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, dan Ratna Sarumpaet. Sedangkan 3 orang yang ditahan adalah Sri Bintang Oamungkas, Jamran dan Rizal Kobar.

Marutinus mengatakan jika Sri Bintang dan dua orang lainnya ditahan sejak Jumat (2/12) pukul 22.00 WIB. Sri Bintang dijerat dengan tudhan makar, sedangkan Jamran dan Rizal Kobar dijerat UU ITE.

“Apa barang buktinya, belum bisa saya sampaikan, informasi baru saya terima, baru tadi pagi penyidik selesai,” tutur Martinus. (epr/det)

Baca Juga:

Kepolisian Punya Bukti akan Lakukan Makar, Ratna Sarumpaet Ditangkap

Jelang Aksi Damai 212 Sejumlah 8 Aktivis Senior Ditangkap Polisi

Saat Hendak ‘Diamankan’, Pintu Kamar Hotel Ahmad Dhani Hampir Didobrak Polisi

Surat Penangkapan Putri Presiden Pertama RI Rachmawati Terbukti Sah