Terkait KI Sumbar, Supardi : Tidak ada Kepentingan Dalam Proses Tersebut

KabarinAja1657 Views

Ketua DPRD Sumbar Supardi menegaskan tidak ada satu pun kepentingan dalam proses seleksi Komisioner KI Sumbar periode 2023-2027. Menurutnya, saat ini masih menunggu surat dari KI Pusat agar tidak terjadi persoalan di kemudian hari.

Hal itu dikatakan Supardi terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar yang mencabut perpanjangan jabatan Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar periode 2019-2023.

“Penetapan hasil uji kepatutan dan kelayakan seleksi komisioner KI Sumbar oleh DPRD masih menunggu jawaban tertulis dari KI Pusat terkait aturan penilaian dalam proses seleksi yang dilaksanakan,” kata Supardi, saat menerima audiensi Perhimpunan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP), di ruang khusus I Gedung DPRD Sumbar, Senin (8/1).

Dia mengakui semua proses seleksi telah dilakukan namun ada faktor teknis yang jadi pertimbangan sehingga harus dilakukan pengkajian lagi agar tidak menjadi persoalan hukum.

“Jadi tidak ada kepentingan pihak manapun, semua berjalan dalam aturannya,” katanya.

Ia menjelaskan, sejak awal pihaknya telah menerima rekap penilaian psikotes dan wawancara terhadap 15 nama calon yang mengikut seleksi komisioner KI Sumbar. Nama-nama itu kemudian diserahkan ke Komisi I untuk dibahas.

“Karena akhir tahun (2022), Komisi I baru bisa melaksanakan pembahasan pada Januari (2023). Hasil dari rekomendasi Komisi I pada pimpinan sudah kami terima. Kewenangan di DPRD hanya seleksi uji kepatutan dan kelayakan, di luar itu tidak,” ucapnya.

Ia menerangkan, hasil uji kepatutan dan kelayakan itu berdasarkan rangking. Menurut Supardi, rangking itu ditafsirkan pihaknya adalah nilai.

“Karena tidak ada nilai, tidak ada rangking. Terjadi perdebatan internal dan sebagainya, sehingga Komisi I tidak bisa mengantarkan nilai pada pimpinan. Mati bola ketika itu,” papar Supardi.

Sementara, Ketua PJKIP Sumbar Almudazir saat audiensi tersebut mengatakan, keputusan gubernur tersebut sangat mengejutkan PJKIP Sumbar. Meskipun tidak ada bahasa ‘membekukan’, namun dengan SK tersebut berarti tidak ada keberadaan komisioner di KI Sumbar saat ini.

“Di provinsi lain bahkan ada perpanjangan sampai dua tahun. Dengan kondisi ini, kami merasa perlu melakukan audiensi dengan Ketua DPRD. Kami berharap persoalan ini bisa selesai secepatnya,” ujar Almudazir. (01)