Terungkap! Tora Sudiro Dapatkan Dumolid dari Sosok Ini

kabarin.co – Aktor Tora Sudiro kedapatan memiliki psikotropika Dumolid yang dibeli tanpa resep dokter.

Lantas, dari siapakah Tora Sudiro mendapatkan obat-obatan keras tersebut?

Terungkap! Tora Sudiro Dapatkan Dumolid dari Sosok Ini

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, Tora Sudiro mengaku mendapatkan Dumolid dari seorang teman.

Pengakuan TS bahwa barang bukti tersebut didapat dari seorang teman yang datang berkunjung ke rumah dan menawarkan,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung dalam gelaran rilis kasus psikotropika di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2017).

Tapi, Tora sudiro tak memberikan keterangan secara detail mengenai siapa teman tersebut, pasalnya ia mengaku lupa.

“Kami masih mendalami karena dari TS sendiri tidak bisa memberikan pendataan yang jelas mengenai rekannya dan menyampaikan bahwa tidak tahu namanya siapa, sudah lupa. Bukan (artis), teman yang berkunjung aja, itu penyampaiannya,” tutur Kompol Vivick Tjangkung.

Dari teman tersebut, Tora Sudiro membeli empat strip Dumolid yang masing-masing berisi 10 butir obat.

Tora Sudiro membelinya seharga Rp250 ribu per strip.

Satu strip sudah dikonsumsinya bersama sang istri, aktris Mieke Amalia, sehingga masih tersisa tiga strip atau 30 butir.

Seperti yang sudah diberitakan, Tora Sudiro dan Mieke Amalia ditangkap polisi di rumah pribadinya di Perumahan  View, Cirendeu, Tangerang, Kamis (3/8/2017), pukul 10.00 WIB.

Sejumlah 30 butir psikotropika Dumolid ditemukan polisi di kamar tidur Tora Sudiro dan Mieke Amalia, tepatnya di dalam kamar mandi.

Kini, Tora Sudiro sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus psikotropika oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Tapi, lain halnya dengan sang istri.

Oleh polisi, Mieke tak ditetapkan sebagai tersangka dan dipulangkan.

 

Pasanya, walaupun hasil tes urine Mieke Amalia juga positif benzo, barang bukti diakui Tora Sudiro merupakan miliknya seorang.

Tak hanya memiliki barang bukti psitropika berupa 30 butir, ia juga tak mampu membuktikan dirinya membeli obat keras tersebut menggunakan resep dokter.

Karena perbuatannya ia dijerat Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika Nomor 5 tahun 1997 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. (epr/trb)

Baca Juga:

Tora Sudiro Jadi Tersangka dan Ditahan, Unggahan Mieke Amalia Ini Bikin Netizen Sedih

Tora Sudiro Jadi Tersangka dan Tetap Ditahan, Polisi Pulangkan ‎Mieke Amalia

Sempat Ditahan Karena Konsumsi Dumolid, Tora Sudiro dan Mieke Amalia Sudah Bebas?

Tes Urine Tora Sudiro dan Mieke Amalia Positif Konsumsi Dumolid

Ini Alasan Tora Sudiro dan Mieke Amalia Konsumsi Dumolid