Tunduk Pada Pengusaha, Pemerintah Cabut Aturan Plastik Berbayar

kabarin.co – Aturan kantong plastik berbayar resmi dihapus per 1 Oktober 2016. Aturan ini berlaku untuk semua toko ritel modern diseluruh Indonesia.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menilai, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak mempunyai misi mengurangi konsumsi plastik masyarakat Indonesia. Buktinya, aturan ini tidak bertahan lama.

“Harusnya Kementerian LHK bisa menekan Aprindo untuk ikut mengedukasi konsumen. Karena selama ini transaksi mereka meningkatkan sampah yang cukup serius baik itu dari plastiknya kemasannya sehingga upaya membayar ini menekan konsumsi plastik,” ujarnya di Jakarta, Minggu (2/10).

Menurut Tulus, konsumen sudah mulai tumbuh kesadarannya untuk membawa kantong plastik sendiri. “Seharusnya ini dipelihara dijaga ke titik yang lebih positif bukan ditiadakan. Kementerian LHK itu terlalu tunduk pada tekanan Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia,” ujarnya.

Sebelumnya Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memberhentikan program kantong plastik berbayar yang dijalankan toko ritel modern di seluruh Indonesia. Program kantong plastik berbayar Rp 200 menimbulkan pro dan kontra di seluruh Indonesia.

“Setelah mempertimbangkan secara masak dampak yang berkembang, kami memutuskan menggratiskan kembali kantong plastik di seluruh ritel modern, mulai 1 Oktober 2016 hingga diterbitkannya Permen KLHK yang berkekuatan hukum,” jelas Roy N Mandey, Ketua umum Aprindo, Jumat (30/9).(mer)

Baca juga:

Mandiri Layani Transaksi Perbankan KAI

Donald Trump Hindari Pajak Selama 18 Tahun

Tak Bisa Produksi, Petani Garam Menangis