Walaupun Dijual Murah, Mobil KPK yang Pernah Angkut Koruptor tak Laku

KabarUtama, Metro21 Views

kabarin.co – Komisi Pemberantasan Korupsi melalui KPKNL III Jakarta telah menggelar lelang barang inventaris pada Kamis (1/3). Dari 12 unit mobil operasional dan inventaris yang dilelang terdapat dua unit mobil yang tak laku dijual.

Selidik punya selidik, dua unit mobil itu yakni satu unit mobil tahanan pengangkut koruptor bermerek Toyota Kijang 2006 KF 60 hitam bernomor polisi B 8593 WU.

Walaupun Dijual Murah, Mobil KPK yang Pernah Angkut Koruptor tak Laku

Mobil ini dilelang dengan nilai limit Rp31.204.000 dan satu unit Toyota Previa Hitam 2004 bernomor polisi B 1742 GQ dengan nilai limit Rp101.412.000.”Dua item mobil yang tak terjual karena tak ada peminat,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (2/3)

Sesuai aturan, KPK akan kembali menggunakan dua mobil yang tak laku ini. Nantinya, kedua mobil itu akan diajukan untuk dilelang kembali. “Jika pada kesempatan lelang tidak semua laku terjual, maka KPK akan kembali menggunakan barang-barang tersebut hingga pada masa yang akan datang kembali diajukan kepada Kemkeu untuk dilakukan lelang kembali,” ujarnya.

Selain dua mobil ini, KPK juga melelang 10 unit mobil lainnya dan satu paket motor yang terdiri dari 12 unit motor. Seluruh kendaraan tersebut laku terjual dengan nilai total Rp783 juta.

“10 mobil dari 12 kendaraan roda 4 yang ditawarkan laku terjual dengan total Rp735 juta dan satu paket kendaraan roda 2 (motor) berjumlah 12 item laku terjual Rp48 juta. Sehingga, total keseluruhan Rp783 juta,” kata Febri.

Lelang dilakukan KPK merujuk Peraturan Menteri Keuangan pasal 26 PMK Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.

Dalam aturan itu disebutkan, barang atau kendaraan inventaris dan operasional yang sudah berumur lebih dari tujuh tahun dapat dilelang. Sementara 12 mobil dan satu paket motor yang dilelang KPK kemarin telah berusia lebih dari 10 tahun. Meski demikian, Febri memastikan seluruh kendaraan yang dilelang ini masih laik digunakan.

“Memang aturan dari Menkeu yang mengatur kalau di atas tujuh tahun sudah dapat dilakukan proses lelang, tapi KPK masih menggunakan barang sampai 10 tahun karena kondisinya masih baik,” kata Febri.(*/one)