Xpander Tabrak Pembatas Jalan dan Angkot, Hingga Tewaskan 3 Orang

KabarinAja6 Views

Kabarin.co – Mitsubishi Xpander terlihat melaju dengan kecepatan tinggi saat keluar dari kawasan Perumahan Pesona Cibereum Permai. Tanpa disangka, bukannya mengurangi laju, Xpander itu malah tampak hilang kendali hingga menabrak pembatas jalan dan mobil angkot berwarna pink.

Kecelakaan tersebut terekam dalam video CCTV. Polisi mengungkap tidak ada jejak rem pada Xpander yang menyebabkan kecelakaan terjadi. Namun demikian, sang sopir mengaku mengalami rem blong sebelum kejadian.

“Ini hanya sekedar informasi awal saja namun tidak bisa kami pastikan kebenarannya dari pengakuan yang diduga tersangka, karena tadi juga kita tidak bisa melakukan interogasi secara menyeluruh, (pengemudi mobil matic) mengatakan penyebab kecelakaan pengereman yang tidak berfungsi dengan baik atau rem blong namun itu perlu pembuktian,” kata Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Sukabumi Kota Ipda Jajat Munajat.

Untuk itu, pihak kepolisian bakal bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan Agen Pemegang Merek (APM) untuk melakukan ram check dan menelusuri keterangan pengendara yang menyebabkan kecelakaan tersebut.

Di samping itu Jajat mengatakan, pengemudi Xpander bertransmisi otomatis itu justru tidak konsentrasi sekaligus abai dengan kecepatannya hingga menabrak kendaraan lain.

“Untuk sementara pengemudi Xpander yang posisinya kurang menguntungkan karena mengemudikan kendaraan dengan kurang konsentrasi dan kecepatan ini tidak memperhatikan pengendara lainnya, sehingga tabrakan bisa terjadi,” kata Jajat.

Menyetir memang butuh konsentrasi tinggi dan bukan pekerjaan mudah. Hal itu dilakukan untuk menjaga keamanan dan keselamatan di jalan. Bahkan seluruh kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara wajib dihilangkan. Menurunnya konsentrasi dapat menyebabkan tingkat kesadaran dan reflek terhadap situasi di jalan jadi melambat.

Imbauan untuk tetap berkonsentrasi saat berkendara juga diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 1.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi,” begitu bunyi pasal tersebut.(pp)