kabarin.co – Jakarta, Bupati Subang Imas Aryumningsih terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT), Selasa malam, 13 Februari 2018. Imas ditangkap bersama tujuh orang lainnya terkait izin penggunaan lahan untuk perusahaan.
“(OTT) terkait perizinan prinsip penggunaan lahan untuk perusahaan,” juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan saat dimintai konfirmasi, Rabu (14/2/2018).
Miris! Imas, Bupati Subang Ketiga yang Terjerat Kasus Korupsi
Imas bukanlah bupati Subang pertama yang dijerak KPK terkait kasus korupsi. Sebelumnya Bupati Subang periode 2008-2013, Eep Hidayat, menjadi pesakitan KPK lantaran korupsi Biaya Pungut Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Kabupaten Subang tahun 2005-2008 senilai Rp 2,5 miliar.
Pada 2011, Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas Eep. Namun Mahkamah Agung justru memutuskan sebaliknya. Pada 2012, Eep dihukum 5 tahun penjara, dan baru bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung pada 12 Februari 2016.
Ketika Eep ditahan, wakil bupati naik menggantikannya hingga digelar pemilihan bupati baru pada 2013. Ojang terpilih sebagai Bupati Subang periode 2013-2018, dengan Imas sebagai wakilnya. Namun pada 11 April 2016, Ojang ditangkap KPK lantaran menyuap jaksa agar dirinya tak dikaitkan sebagai tersangka penyelewengan anggaran BPJS 2014 yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.