kabarin.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan kepada partai politik untuk tidak menggunakan tokoh nasional dan simbol negara saat berkampanye maupun melakukan sosialisasi. Ini ditegaskan KPU saat mengundang parpol menghadiri sosialisasi pengaturan kampanye di Jakarta, Senin (26/2).
Anggota KPU Wahyu Setiawan mengatakan gambar mantan presiden seperti Soekarno, Soeharto dan BJ Habibie tidak bisa ditampilkan baik dalam umbul-umbul atau baliho karena yang bersangkutan merupakan tokoh nasional dan milik bangsa.
Gambar Soekarno, Soeharto, BJ Habibie Hingga Jokowi-JK Dilarang Kampanye
Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla juga tidak boleh ditampilkan karena keduanya merupakan simbol negara. Akan tetapi Susilo Bambang Yudhoyono dan Megawati diperbolehkan karena keduanya merupakan pengurus parpol yang digunakan sebagai simbol partai tertentu.
“Kita punya aturan siapa-siapa yang foto atau gambarnya tidak boleh ada di kampanye. Harap dibedakan simbol negara atau tokoh bangsa dengan pengurus parpol,” kata Wahyu di Hotel Sari Pancific, Jakarta, Senin (26/2).