Gambar Soekarno, Soeharto, BJ Habibie Hingga Jokowi-JK Dilarang Kampanye

Persoalan yang paling ditegaskan KPU dalam acara tersebut adalah parpol dilarang kampanye di media cetak dan elektronik selama tujuh bulan ke depan. Kampanye resmi untuk Pemilu 2019 baru akan dimulai pada 23 September mendatang sehingga terdapat masa kekosongan.

“Kami tetap izinkan parpol sosialisasi internal. Misalnya nomor urut di Pemilu 2019 perlu diketahui kader partai sekaligus pengenalan visi dan misi parpol.”

Baca Juga :  KPK Tangkap Tangan Bupati Purbalingga

Perwakilan parpol yang hadir mengatakan banyak keberatan dengan aturan tersebut. Apalagi momen sosialisasi dan masa jeda berbarengan dengan masa kampanye Pilkada serentak 2018.

Sekjen PSI Raja Juli Antoni mengatakan larangan kampanye merugikan parpol baru yang sangat membutuhkan sosialisasi dan pengenalan kepada masyarakat. Menurut dia sebaiknya KPU tidak usah melarang kampanye apalagi sampai mengeluarkan kebijakan yang banyak meragukan.

Baca Juga :  Repdem Papua Barat: Mari Menjemput Sejarah Bersama Jokowi dan Ma'ruf Amin

Diantara partai baru tersebut adalah Partai Berkarya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, Perindo dan Partai Gerakan Perubahan Indonesia.