Padang Pariaman,Kabarin.co – Polres Padang Pariaman menggagalkan penyeludupan narkotika jenis ganja seberat 4 kilogram dari dua orang tersangka di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman, Sumatera Barat, Jumat (24/1/2025) pagi.
Dua orang tersangka itu diketahui berinisial FA (21) dan MR (18) yang merupakan warga Agam.
Kasatres Narkoba Polres Padang Pariaman Iptu Deni mengatakan, penangkapan kedua pelaku ini bermula dari temuan petugas di cargo bandara melalui pemeriksaan X-ray.
“Saat pemeriksaan itu petugas bandara mendeteksi adanya barang diduga narkotika jenis ganja,” ujarnya.
Kecurigaan itu membuat pihak bandara mengamankan barang tersebut beserta pemiliknya, lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan pihak kepolisian.
Hasil pemeriksaan polisi, benar ditemukan ada sebanyak empat bungkus plastik dalam sebuah kardus diduga narkotika jenis ganja dengan berat 4.2 kilo.
Kardus tersebut hendak dikirim oleh kedua tersangka menggunakan jasa pengiriman lion parcel dari Kota Padang dengan nama pengirim Second Life Style.