Jakarta, – Pemerintah Indonesia menetapkan peringatan Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek sebagai hari libur nasional.
Pada tahun 2025, kedua peringatan ini jatuh berdekatan, sehingga menciptakan momen libur panjang bagi masyarakat.
Ketentuan mengenai hari libur dan cuti bersama ini telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, yang ditandatangani pada 14 Oktober 2024 oleh Menteri Agama, Plt. Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Berdasarkan SKB tersebut, Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 1446 H jatuh pada Senin, 27 Januari 2025.
Sementara itu, peringatan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili berlangsung pada Rabu, 29 Januari 2025.
Sebagai tambahan, pemerintah menetapkan Selasa, 28 Januari 2025 sebagai cuti bersama untuk memeriahkan perayaan Imlek.
Dengan demikian, total hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka kedua peringatan ini mencapai tiga hari berturut-turut.
Kesempatan Libur Panjang di Akhir Januari 2025
Karena peringatan Isra Miraj dan Imlek terjadi pada awal pekan, masyarakat Indonesia dapat menikmati libur panjang.