Jakarta, – Pemerintah Indonesia telah menyiapkan jabatan formasi Paruh Waktu untuk tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN RI, yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Kebijakan ini diambil untuk memberikan solusi kepada tenaga honorer yang belum berhasil memperoleh formasi penuh dalam seleksi PPPK 2024.
Dengan demikian, mereka tetap memiliki peluang untuk bekerja dan mendapatkan pengakuan atas kontribusinya dalam sektor pemerintahan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memenuhi hak-hak tenaga honorer sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, seluruh instansi pemerintah harus memiliki pemahaman yang seragam terkait kebijakan ini.
Dalam keterangan resminya, ia menjelaskan bahwa langkah ini akan memberikan kesempatan bagi tenaga honorer di berbagai tingkat pendidikan untuk mengisi posisi yang sesuai dengan kualifikasi mereka.
Adapun jabatan formasi tampungan yang disiapkan pemerintah dibagi berdasarkan tingkat pendidikan tenaga honorer, sebagai berikut.
Formasi pertama adalah Pengelola Umum Operasional, yang diperuntukkan bagi tenaga honorer dengan pendidikan SD atau SLTP.
Jabatan ini memiliki tugas utama untuk mendukung kelancaran operasional instansi pemerintah.
Selanjutnya, bagi tenaga honorer dengan pendidikan SLTA, disediakan jabatan Operator Layanan Operasional, yang bertanggung jawab dalam pengelolaan layanan operasional guna meningkatkan efisiensi pelayanan di instansi terkait.
Untuk tenaga honorer dengan pendidikan D-3, tersedia posisi Pengelola Layanan Operasional, yang lebih fokus pada pengelolaan layanan teknis yang mendukung operasional lembaga.
Sementara itu, bagi honorer yang berpendidikan S1 atau D-4, ada posisi Penata Layanan Operasional yang melibatkan perencanaan, penataan, serta pengawasan layanan operasional, dengan tugas yang lebih kompleks.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan tenaga honorer yang terdata tetap mendapatkan kesempatan kerja sesuai dengan kemampuan mereka.
Selain itu, pemerintah berharap langkah ini dapat mengurangi kesenjangan distribusi tenaga kerja di instansi pemerintah.
Pemerintah juga menargetkan agar seluruh tenaga honorer yang belum memiliki formasi tetap dapat terakomodasi melalui penataan ini, yang mencerminkan komitmen terhadap amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. (***)