Metro  

Verry Mulyadi: Legalkan Tambang Rakyat Demi Kesejahteraan Masyarakat Sumbar

Sekretaris Komisi IV DPRD Sumatera Barat, Verry Mulyadi. (Foto: Ist)

Padang, – Sekretaris Komisi IV DPRD Sumatera Barat, Verry Mulyadi, mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat serta pemerintah kabupaten/kota untuk segera melegalkan tambang rakyat.

Langkah ini, menurutnya, adalah solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan tambang ilegal yang terus menimbulkan korban.

banner 728x90

“Legalitas tambang rakyat adalah jalan keluar. Dengan begitu, masyarakat bisa menambang secara sederhana tanpa dihantui rasa takut dikejar aparat penegak hukum,” jelas Verry Mulyadi.

Verry menyoroti bahwa selama ini pemerintah daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait terlihat abai dalam menangani isu tambang rakyat.

“Bola liar ini dibiarkan terlalu lama. Yang diuntungkan justru korporasi tambang ilegal, sementara masyarakat kecil terus terpinggirkan,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa dasar hukum untuk mengatur tambang rakyat sebenarnya sudah ada. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) memberikan ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Izin tersebut dapat diberikan kepada individu atau koperasi yang beranggotakan masyarakat setempat, melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Lebih lanjut, Verry menekankan bahwa kegiatan tambang rakyat dilakukan dengan cara tradisional tanpa menggunakan alat berat seperti ekskavator, sehingga lingkungan tetap terjaga.

“Kalau sudah menggunakan alat berat, itu bukan tambang rakyat lagi, melainkan tambang korporasi yang merusak lingkungan. Ini yang harus kita bedakan,” ujarnya.

Sayangnya, saat ini Sumatera Barat belum memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diakui Kementerian ESDM.

Menurutnya, Dinas ESDM Sumatera Barat harus segera mengajukan wilayah ini untuk melegalkan aktivitas tambang rakyat.

Verry juga mengkritik kinerja Dinas ESDM Sumatera Barat yang dianggap kurang proaktif dalam menangani isu ini.

“Dinas ESDM terus berlindung di balik alasan bahwa tambang adalah urusan pemerintah pusat. Padahal, pengawasan melekat adalah kewenangan mereka,” ungkapnya.

Ia mendesak Dinas ESDM untuk segera mensosialisasikan UU Minerba kepada masyarakat sekaligus memperjuangkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat.

Menurutnya, hal ini penting karena banyak masyarakat yang sudah puluhan tahun menggantungkan hidup dari kegiatan tambang rakyat.

“Komisi IV memberikan pekerjaan rumah kepada Dinas ESDM untuk segera mengurus WPR. Jangan berlepas diri dari tanggung jawab ini,” pungkas Verry.

Dengan adanya legalitas, tambang rakyat diyakini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa merusak lingkungan.

Hal ini juga dapat menciptakan keadilan bagi masyarakat kecil yang selama ini termarjinalkan akibat dominasi tambang korporasi ilegal.

“Melegalkan tambang rakyat bukan hanya soal regulasi, tetapi juga bentuk kehadiran pemerintah dalam melindungi hak-hak masyarakat kecil,” tutup Verry Mulyadi. (***)

banner 728x90