Metro  

KPK Periksa Suami Dian Sastro Terkait Korupsi Pesawat

kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap suami aktris Dian Sastrowardoyo, Maulana Indraguna Sutowo,  Selasa, 27 Maret 2018. Indra akan diperiksa sebagai saksi.

Indraguna akan dimintai keterangannya sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi (PT MRA) yang berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus A330-300 milik PT Garuda Indonesia.

KPK Periksa Suami Dian Sastro Terkait Korupsi Pesawat

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar, Mantan Dirut PT Garuda Indonesia),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (27/3/2018).

Baca Juga :  KPK Menilai Ada Ketidakjelasan Dengan Kantor Pemenang Tender Jalan Lampung Yang Hanya Rumah Tua

Selain Indraguna, KPK juga memanggil satu saksi leiannya yakni, Vice President Network Management PT Garuda Indonesia, Tenten Wardaya. Dia juga akan diperiksa untuk tersangka Emirsyah Satar.

PT MRA sendiri disebu-sebut dalam kasus dugaan korupsi lintas negara ini usai pemiliknya yakni, Soetikno Soedarjo ditetapkan sebagai tersangka. Soetikno merupakan pihak yang diduga sebagai perantara pemberi suap.

Pada kasus ini, Emirsyha diduga telah menerima suap dari  perusahaan mesin Rolls Royce terkait dengan pengadaan mesin A330-300. Suap tersebut diberikan Rolls Royce kepada Emirsyah dalam bentuk uang dan barang melalui perantara Soetikno Soedarjo.