Idrus Marham Diduga Memanfaatkan Program Bantuan Sosial Kemensos RI Untuk Menguntungkan Adik Kandungnya

kabarin.co – Menteri Sosial, Idrus Marham, menyalurkan bantuan sosial di beberapa kecamatan di Kabupaten Pinrang, pada Sabtu (7/4/2018). Kebijakan dalam masa kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pinrang Tahun 2018 itu diduga memiliki konflik kepentingan.

Seperti diketahui, Idrus Marham merupakan kakak kandung dari Usman Marham, salah satu calon Wakil Bupati Pinrang pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pinrang Tahun 2018.

Idrus Marham Diduga Memanfaatkan Program Bantuan Sosial Kemensos RI Untuk Menguntungkan Adik Kandungnya

“Maksud dari kebijakan tersebut kami duga untuk menguntungkan adik kandungnya,” tutur Ahmad Irawan, Advokat Penerima Kuasa Andi Irwan Hamid-Hi. Alimin, calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang Tahun 2018, ditemui di DKI Jakarta, Selasa (10/4/2018).

Meskipun program itu bersifat nasional, tetapi khusus di Kabupaten Pinrang seharusnya kebijakan Idrus Marham tersebut tidak dapat dibenarkan menurut undang-undang pemilu.

Baca Juga :  Yuk, Intip Cara Leo Guntara Menjaga Kebugaran Selama #DirumahAja

Seharusnya, kata dia, penyaluran bantuan di Pinrang implementasinya ditunda terlebih dahulu dan dilaksanakan setelah pemungutan suara dilaksanakan agar Pilkada di Kabupaten Pinrang tetap berlangsung berdasarkan secara jujur dan adil serta berdasarkan prinsip penyelenggaraan pemilu.

Dia menjelaskan, penyelenggara dan pengawas pemilu harusnya jeli melihat program-program pemerintah yang ditunggangi kepentingan politik. Seperti apa yang terjadi di Pinrang, menurut dugaan kami perbuatan Idrus Marham dilarang.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Perppu No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang “UU No. 10/2016”.

Dalam kapasitas sebagai tim hukum Andi Irwan Hamid dan H. Alimin, kami telah berulangkali menyampaikan laporan dan berbagai informasi awal dugaan pelanggaran.

Baca Juga :  Bakal Calon Legislatif DPR RI dari Partai Golkar Weno Aulia Durin Membuka Balai Pinang Futsal Cup (BFC) di Kenagarian Muaro Paneh, Kabupaten Solok

“Tetapi sayang sekali Panitia Pengawas Pemilihan setempat tidak menindaklanjutinya sesuai dengan mekanisme laporan/temuan pelanggaran pemilu sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan,” kata dia.

Pihaknya berencana melaporkan kepada Bawaslu RI. Dia menegaskan tak akan pernah putus asa untuk terus menyampaikan laporan. Walaupun kami menghadapi tembok tidak profesionalnya penyelenggara.

“Akhirnya, kami berharap agar penyelenggara pemilu di bawah dapat disupervisi badan atasan agar pemilu dapat berlangsung aman, jujur dan adil serta menindaklanjuti berbagai dugaan pelanggaran yang dilaporkan,” tambahnya. (arn)

Baca Juga:

Sah! Idrus Marham Resmi Jadi Mensos, Moeldoko Gantikan Teten Masduki

Idrus Marham Jadi Plt Ketum, Politikus Golkar: Kenapa Turun Pangkat?

Video Pelajar Minta Kaki Palsu Viral di Medsos, Mensos Gerak Cepat Kirim Bantuan