“Artinya tidak mungkin 171 tapi yang lain enggak libur. Maka diusulkan hari Pilkada serentak diliburkan secara nasional dan disetujui pemerintah dengan dikeluarkan Perpres,” kata Wiranto di Mabes Polri, Senin, 25 Juni 2018.
Sebelumnya, Wiranto menyampaikan libur nasional dipastikan akan berpengaruh terhadap tingginya tingkat partisipasi pemilih di Pilkada yang hanya diselenggarakan serentak di 171 daerah.
Kendati demikian, proses administrasi kenegaraan berupa penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) masih diperlukan untuk secara resmi menetapkan 27 Juni 2018 sebagai libur nasional. Ia memastikan pengumuman resmi akan disampaikan bila libur nasional sudah pasti diberlakukan.
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan pemberlakuan hari libur pada saat melaksanakan pilkada, pemilu legislatif dan pemilu presiden merupakan amanat Undang Undang Pemilu.
“Undang-undang menyebutkan pemilihan kepala daerah, pileg, pilpres, diselenggarakan di hari libur atau hari yang diliburkan. Jadi memang (daerah-daerah yang melaksanakan pilkada) harus libur, itu perintah undang-undang,” ujar Arief di kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 24 Juni 2018.
Arief mengaku belum bisa memastikan jika libur akan diberlakukan juga secara nasional. Pemerintah pusat saat ini masih mengkaji pemberlakuan kebijakan yang nantinya akan diatur oleh keputusan presiden (Keppres) itu.
“Yang jelas untuk daerah-daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah harus libur karena perintah undang-undang,” ujar Arief. (epr/viv)
Baca Juga:
Jokowi Tetapkan Tanggal 15 Februari 2017 Sebagai Hari Libur Nasional
Pemerintah Tetap Tambah 3 Hari Cuti Bersama Lebaran 2018
Pemerintah Resmi Tambah 3 Hari Cuti Bersama Lebaran 2018