Pemerintah Setuju 27 Juni Libur Nasional Pilkada Serentak

kabarin.co – Jakarta, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan  Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto, menyatakan pemerintah menyetujui usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tanggal 27 Juni 2018, yang merupakan hari pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2018 di 171 daerah, sebagai hari libur nasional.

Wiranto menjelaskan pada rapat koordinasi terakhir pelaksanaan Pilkada serentak, KPU mengusulkan agar tanggal 27 Juni sebagai libur nasional, tidak hanya libur di 171 daerah yang menggelar pilkada.

Baca Juga :  Lembaga Adat Melayu Riau, Menganugerahkan Gelar Adat Kepada Ustadz Abdul Somad

Pemerintah Setuju 27 Juni Libur Nasional Pilkada Serentak

Menurutnya, meskipun polkada hanya diselenggarakan di 171 daerah. Namun, banyak para pemilih yang  beraktivitas di daerah lain, walaupun domisili KTP mereka masih di daerah yang melaksanakan pilkada.

“Artinya tidak mungkin 171 tapi yang lain enggak libur. Maka diusulkan hari Pilkada serentak diliburkan secara nasional dan disetujui pemerintah dengan dikeluarkan Perpres,” kata Wiranto di Mabes Polri, Senin, 25 Juni 2018.

Baca Juga :  Bupati Sabar AS Uacapakan ,Selamat HUT PGRI ke 78 dan HGN 2023 Untuk Guru se Pasaman

Sebelumnya, Wiranto menyampaikan libur nasional dipastikan akan  berpengaruh terhadap tingginya tingkat partisipasi pemilih di Pilkada yang hanya diselenggarakan serentak di 171 daerah.