kabarin.co – Jakarta, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto, menyatakan pemerintah menyetujui usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tanggal 27 Juni 2018, yang merupakan hari pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2018 di 171 daerah, sebagai hari libur nasional.
Wiranto menjelaskan pada rapat koordinasi terakhir pelaksanaan Pilkada serentak, KPU mengusulkan agar tanggal 27 Juni sebagai libur nasional, tidak hanya libur di 171 daerah yang menggelar pilkada.
Pemerintah Setuju 27 Juni Libur Nasional Pilkada Serentak
Menurutnya, meskipun polkada hanya diselenggarakan di 171 daerah. Namun, banyak para pemilih yang beraktivitas di daerah lain, walaupun domisili KTP mereka masih di daerah yang melaksanakan pilkada.