Gerindra Laporkan Ratna Sarumpaet ke Polda Metro Jaya

kabarin.co – Jakarta, Merasa dirugikan, Partai Gerinda akhirnya resmi melaporkan aktivis Ratna Sarumpaet ke  Polda Metro Jaya, Sabtu 6 Oktober 2018. Laporan itu bernomor LP/5381/X/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Ibu dari aktris Atiqah Hasiholan itu diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga :  Ajukan Tahanan Kota, Ratna Sarumpaet Klaim Fahri Hamzah Jadi Penjamin

Gerindra Laporkan Ratna Sarumpaet ke Polda Metro Jaya

Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum Gerindra DKI, Mohamad Taufiqurrahman menyatakan, apa yang dilakukan aktivis itu telah merugikan Gerindra.

“Akibat kebohongan Ratna, membuat situasi republik yang sedang melaksanakan pilpres ini terganggu. Mengganggu demokrasi yang berjalan. Untuk itu, saya anggap ini perlu diluruskan, perlu disikapi,” kata dia di Jakarta, Minggu 7 Oktober 2018.

Baca Juga :  Huni Kantor Baru, Verry Mulyadi: DPC Gerindra Siap Tampung Aspirasi Masyarakat

Saat ini kepolisian sudah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka. Tapi Taufik mengatakan,  dirinya berhak untuk melaporkan bekas Ketua Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) itu.