kabarin.co – Jakarta, Merasa dirugikan, Partai Gerinda akhirnya resmi melaporkan aktivis Ratna Sarumpaet ke Polda Metro Jaya, Sabtu 6 Oktober 2018. Laporan itu bernomor LP/5381/X/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Ibu dari aktris Atiqah Hasiholan itu diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Gerindra Laporkan Ratna Sarumpaet ke Polda Metro Jaya
Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum Gerindra DKI, Mohamad Taufiqurrahman menyatakan, apa yang dilakukan aktivis itu telah merugikan Gerindra.
“Akibat kebohongan Ratna, membuat situasi republik yang sedang melaksanakan pilpres ini terganggu. Mengganggu demokrasi yang berjalan. Untuk itu, saya anggap ini perlu diluruskan, perlu disikapi,” kata dia di Jakarta, Minggu 7 Oktober 2018.
Saat ini kepolisian sudah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka. Tapi Taufik mengatakan, dirinya berhak untuk melaporkan bekas Ketua Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) itu.