kabarin.co – Polda Jawa Barat (Jabar) resmi menahan Habib Bahar bin Smith terkait kasus dugaan penganiayaan. Hal tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.
“Untuk tersangka BS (Bahar) sudah dilakukan penahanan di Polda Jabar untuk proses hukum,” kata Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12) malam.
Habib Bahar bin Smith Ditahan Polda Jabar Terkait Kasus Penganiayaan Anak
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum sekitar tujuh jam dengan 34 pertanyaan. Agung menyatakan Bahar terbukti menganiaya korban berdasarkan alat bukti yang dimiliki oleh penyidik.
Tak hanya Habib Bahar, kepolisian juga menetapkan lima tersangka yang diduga terlibat kasus penganiayaan tersebut. “Dua orang sudah ditahan di Polres Bogor,” kata Agung.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, sebelumnya Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018. Dalam laporan itu, Habib Bahar dan beberapa orang lainnya diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak.