kabarin.co – Bandung, Polda Jawa Barat menolak menangguhkan penahanan tersangka kasus dugaan penyaniayaan anak, Habib Bahar bin Smith (BS), walaupun pengacara sudah mengajukan permohonan. Alasannya, penyidik masih membutuhkan Habib Bahar untuk proses penyidikan.
“Penangguhan memang sudah diajukan oleh pengacara BS, namun ada pertimbangan penyidik,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Ikhsantyo Bagus, Kamis (27/12/2018).
Penangguhan Penahanan Habib Bahar bin Smith Ditolak Polda Jabar
Bagus mengatakan penyidik belum bisa memenuhi penangguhan penahanan lantaran masih membutuhkan Habib Bahar unutuk penyidikan.
“Kasus ini belum selesai, sehingga kami masih membutuhkan tersangka BS untuk dilakukan penyidikan kembali,” ujar Bagus.
Polisi masih melengkapi berkas penyidikan Bahar bin Smith. “Kasus tersangka BS ini sudah tahap penyidikan, kita lengkapi berkasnya kemudian nanti kita akan koordinasi diserahkan kepada jaksa,” katanya.
Polisi telah menangkap lima orang dalam kasus Bahar. Tak hanya Habib Bahar, penyidik menaikkan lagi status satu saksi menjadi tersangka. Dia berinisial MDS.