kabarin.co – Jakarta, Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robet sebagai tersangka.
“Iya betul (sudah tersangka),” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis, 7 Maret 2019.
Hina TNI, Dosen UNJ Robertus Robet Ditetapkan Jadi Tersangka
Dedi mengatakan, Robert diduga melanggar diduga melanggar tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk meninbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dana tau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau Berita bohong (hoax), dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.