KPK Bakal Periksa Menag Lukman Hakim Terkait Kasus Romahurmuziy

kabarin.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak akan tebang pilih dalam memanggil saksi atas kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

KPK menyatakan tak menutup kemungkinan memanggil Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi kasus yang telah menjerat Ketua Umum Partai Persatuan dan Pembangunan, Romahurmuziy (Rommy).

KPK Bakal Periksa Menag Lukman Hakim Terkait Kasus Romahurmuziy

“Pemeriksaan saksi pasti akan dilakukan ya, karena itu bagian dari proses penyidikan. Kan penyidikan sudah dimulai,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Senin, 18 Maret 2019.

Baca Juga :  Nadiem Makarim: UN Tidak Dihapus, Tapi Diganti

Tak hanya Lukman Hakim, lembaga antirasuah itu membuka peluang memanggil Sekretaris Jenderal Kemenag, M Nur Kholis dan sejumlah pejabat di biro-biro Kemenag untuk menjadi saksi. Menurut Febri, pihaknya akan menginformasikan kembali jika sudah ada jadwal pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Kemenag itu.

“Siapa saja saksi yang akan diperiksa dari pihak Kemenag misalnya, apakah menteri akan diperiksa, sekjen, atau jabatan Kepala Biro tertentu atau jabatan lain di Kemenag, bagian dari panitia seleksi misalnya, itu nanti mungkin ketika sudah ada jadwalnya, bisa kami informasikan,” kata Febri.