Idrus Marham Dituntut 5 Tahun Penjara

kabarin.co – Jakarta, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara atas kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan,” kata Jaksa Lie Putra Setiawan, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019).

Baca Juga :  Pemerintah Putuskan Tak Akan Pulangkan Ratusan WNI Eks ISIS

Idrus Marham Dituntut 5 Tahun Penjara

Idrus bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih diyakini menerima hadiah berupa uang total Rp2,250 miliar dalam perkara suap proyek PLTU Riau-1. Suap itu diduga mengalir ke musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar 2017.

Dalam tuntutannya jaksa mengatakan Idrus yang saat itu menjadi Plt Ketua Umum Golkar meminta uang ke bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo lewat Eni, sejumlah USD2,5 juta. Uang itu turut disebut untuk keperluan Munaslub Partai Golkar 2017.