KPK Periksa Staf Khusus Menag Lukman Hakim Terkait Kasus Romahurmuziy

kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa staf khusus Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Hadi Rahman, dalam kasus jual beli jabatan Kementerian Agama yang menjerat Romahurmuziy alias Romy.

“Yang bersangkutan akan diperiksa untuk RMY,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu, 10 April 2019.

KPK Periksa Staf Khusus Menag Lukman Hakim Terkait Kasus Romahurmuziy

Tak hanya Hadi, KPK juga akan memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar. Indra juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Romy.

Baca Juga :  Tak Becus Urus e-KTP, Fadli Zon Minta Mendagri Mundur

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy menjadi tersangka. KPK menyangka Romy menerima Rp 250 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Rp 50 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. Haris dan Muafaq ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.