Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus PLTU Riau-1

kabarin.co – Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham divonis 3 tahun penjara lantaran dianggap terbukti terima suap terkait pengurusan proyek PLTU Riau-1. Tak hanya hukuman kurungan, politisi Partai Golkar itu juga diganjar hukuman denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Idrus Marham  terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Selasa, 23 April 2019.

Baca Juga :  Jelang Pelantikan Pimpinan Baru KPK, ICW Bawa 'Dukun' untuk Usir Roh Jahat

Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus PLTU Riau-1

Dalam putusannya Majelis Hakim mengungkapkan perbuatan Idrus dan Eni Maulani Saragih sebagai anggota DPR yang kewenangannya mengawasi pemerintah dan budgeting justru melakukan kolusi dengan melakukan kesepakatan tidak jujur diwarnai pemberian uang kepada Eni Saragih dan diketahui oleh terdakwa Idrus Marham.

“Unsur patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan atas kekuasaan atau kewenangan jabatan atau menurut pikiran orang yang memberi hadiah itu ada hubungannya dengan jabatan ada dalam perbuatan terdakwa,” kata Majelis Hakim.