kabarin.co – Jakarta, Dewan Komisaris PT PLN (Persero) menetapkan Direktur Human Capital Management PLN Muhammad Ali menjadi pelaksana tugas (Plt) direktur utama (dirut) menggantikan Sofyan Basir, yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
“Betul, Dewan Komisaris memutuskan Muhamad Ali menjadi Plt Dirut PLN. Kami tinggal menunggu surat resmi dari Dewan Komisaris hari ini (Kamis),” kata Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro seperti dilansir Antaranews, Jakarta, Kamis (25/4/2019).
Muhamad Ali Ditunjuk Jadi Plt Dirut PLN Gantikan Sofyan Basir
Imam mengatakan penetapan Plt Dirut PLN selain lantaran Sofyan Basir menjadi tersangka, namun juga untuk memastikan operasional perusahaan berjalan seperti biasa.
“PLN perusahaan besar, strategis dan melayani kebutuhan listrik masyarakat dan seluruh jenis industri. Harus ada yang ditunjuk menjadi pelaksana tugas dirut,” ujarnya.
Dia menerangkan sesuai anggaran dasar, RUPS memiliki waktu 30 hari untuk melakukan proses pergantiannya dengan dirut definitif dan untuk sementara mengangkat Plt Dirut Muhammad Ali.