kabarin.co – Padang, Sejumlah tokoh masyarakat Kelurahan Tarantang dan Kelurahan Batu Gadang Kecamatan Lubuk Kilangan mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang di Jalan Batang Kasang nomor 5 Kelurahan Alai Kopi, Jumat (9/5).
Mereka melaporkan adanya indikasi kecurangan money politics (politik uang) pada daerah mereka, yang dilakukan oleh oknum caleg dari partai yang diprediksi bakal memenangkan kontestasi pada Pileg 2019.
Masyarakat Lubuk Kilangan Lapor ke Bawaslu Kota Padang Tentang Politik Uang
“Berkas bukti bukti laporan telah kami antarkan ke Bawaslu dan diterima petugas Bawaslu sebelum Shalat Jumat,”ungkap Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Tarantang Rudi didampingi Dasmon Ketua RW 03 Tarantang usai memberikan laporan.
Rudi mengatakan, aksi politik uang yang dilakukan oleh oknum caleg tersebut merupakan perbuatan tidak terpuji yang dapat merusak tatanan demokrasi Indonesia khususnya Kota Padang. Oleh karena itu, tindakan politik uang yang dilakukan oknum caleg tersebut harus segera dilaporkan ke pihak terkait seperti Bawaslu ataupun nantinya Gakkumdu, agar diberikan efek jera.
Ditambahkan Ketua RW 03 Tarantang Dasmon, politik uang terjadi ketika dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Lubuk Kilangan dan sejumlah kecamatan lainnya di Kota Padang, pada 27 April lalu.
“Kuat dugaan oknum caleg ini memainkan politik uang ketika PSU 27 April lalu di Lubuk Kilangan, dari beberapa keterangan warga yang telah kami kumpulkan. Alangkah tidak eloknya aksi politik uang masih dimainkan pada Pileg tahun ini,” Jelasnya.
Senada dengan hal itu, Tokoh Masyarakat Batu Gadang Rizal Jeasz juga menolak keras politik uang yang dilakukan caleg, karena dapat merusak mental masyarakat sekitar Batu Gadang.
Jangan sampai pemilihan yang dilakukan dengan sistem yang telah ditata sedemikian rupa oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan anggaran negara yang cukup besar, ternodai hanya gara gara oknum tak bertanggung jawab dimaksud.
“Mudah-mudahan Bawaslu bisa objektif melihat pelanggaran Money Politics ini, sehingga bisa menindak tegas oknum yang bermain,”kata Rizal Jeasz.
Anggota Divisi hukum penindakan pelanggaran Bawaslu Kota Padang Romi Fernando membenarkan kedatangan warga dari Tarantang Lubuk Kilangan terkait dugaan pelanggaran Money Politic pada tahapan Pemilu 2019.
Saat ini dikatakan Romi sedang dalam proses penerimaan dan kajian berkas yang diantarkan oleh warga. Prosesnya memakan waktu maksimal tiga hari, karena pelapor masih melengkapi berkas yang masih kurang.
“Barang buktinya belum bisa kita beberkan, karena masih melengkapi berkas. Begitu juga caleg dan partai yang diduga melakukan pelanggaran, masih belum bisa disebutkan. Kita telusuri dahulu apakah benar atau tidak kejadian ini,”jelas Romi kepada sejumlah wartawan.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, tindak lanjutnya kalau terpenuhi unsur formil dan materil pelanggaran tindak pidana pemilu, Bawaslu akan berhubungan intens dengan Gakkumdu. Setelah itu dilakukan pemanggilan dari pihak pelapor dan terlapor serta saksi saksi.
“Kalau seandainya ditemukan pelanggaran pemilu, diproses dalam jangka 7 hari semenjak diregister. Kalau butuh keterangan tambahan, butuh waktu 7 hari lagi,” Tutur Romi.
Ia belum bisa menyebutkan sanksi apa yang bisa dikenakan kepada oknum caleg mbalelo ini. Sebab perlu ditelaah lebih dalam, pasal mana yang memenuhi unsur pelanggarannya. Bisa jadi sanksi pidana bisa jadi sanksi administratif. (red)
Baca Juga:
Kubu Prabowo-Sandi Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu ke Bawaslu RI
Hindari Politik Uang, Pegiat Media Sosial: Gunakan Akal Sehat Kalau Milih