Solok, Kabarin.co–M.harris, wartawan korban penganiayaan secara bersama-sama oleh preman kampung indra alias lenje cs yang kini mendekam dibalik jeruji besi polres solok, yang diduga berencana, hari ini jumat 8/11/2924, menyerahkan kepada tim penyidik rekaman video hp seluler yang sudah disalin kedalam sebuah flash disc guna mempermudah pekerjaan penyidik nantinya.
Rekaman video sebagai salah satu alat bukti yang dapat digunakan untuk melihat apa yang mendasari asal terjadinya suatu tindak pidana penganiayaan yang di alami M.harris.
Dalam hukum pidana, rekaman video disebut sebagai alat bukti elektronik. dan dapat menjadi alat bukti yang sah apabila: valid/asli, hasil pemerikasaan ahli dan petunjuk lainnya, dan berkaitan dengan keterangan saksi, surat atau keterangan terdakwa nantinya.
Menurut pasal 184 ayat(1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP), alat bukti yang sah adalah : keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Selain itu rekaman video juga dapat menjadi alat bukti yang sah.
Sebagai korban, M.harris mengatakan kepada awak media, dia hanya ingin hukum di negeri ini di tegak kan, Apabila terbukti bersalah tetapkan lah pasal yang sesuai dengan kesalahan yang di lakukannya bagi pelku oleh penyidik, serta unsur-unsurnya juga terpenuhi. Guna memberikan efek jera kepada pelaku, dan juga dapat sebagai contoh oleh generasi berikutnya agar budaya main hakim sendiri/ keroyokan tidak terulang lagi mulai dari sekarang dan seterusnya.
Tapi jika tidak terbukti ya bebaskan mereka dengan membuktikan ke tidak keterlibatan yang lain yang ikut pada saat penganiayaan terjadi.
Sebagai salah seorang tokoh pemuda, M.harris juga yang pernah menjabat sebagai ketua pemuda empat periode ini juga jorong Alahan panjang, berpesan kepada para tokoh-tokoh pemuda lainya serta tokoh-tokoh masyarakat yang diduga kontra atau punya masalah dengan korban, hendaknya bersifat netral dalam masalah ini, salah katakan salah dan benar katakan benar, dan saya pribadi tidak pernah merasa punya masalah dengan mereka, ujar M.harris. termasuk dengan pelaku penganiayaan.
Dan sebagai korban dia meminta kepada penyidik untuk mengembangkan kasus ini supaya bisa terungkap siapa dalang/ yang memprovokasi pelaku hingga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban.
Dengan lamban proses kasus penganiayaan wartawan ini, membuat geram para awak media di seluruh indonesia, karena dianggap sudah melecehkan profesi wartawan yang di lindungi oleh undang-undang, sehingga dengan lambannya penanganan kasus ini para wartawan membuat laporanpengaduan hingga ke mabes Polri dan Kadiv Propam serta Polda Sumbar.
Kalau kasus ini bisa di percepat prosesnya, buat apa di bikin lama, kalau mudah buat apa di bikin sulit, seperti apa yang dikutip dari pernyataan Kapolri jendral listyo sigit prabowo disela-sela pidato nya. (*)