Kivlan Zen Laporkan Kadiv Humas Mabes Polri ke Propam

kabarin.co – Jakarta, Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Masyarakat (Humas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal, dilaporkan ke pihak Propam oleh tersangka percobaan pembunuhan 4 tokoh nasional, Kivlan Zen. Laporan tersebut dilakukan karena Iqbal dituding telah menyebarkan berita bohong atau hoaks.

Pengacara Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun mengungkapkan selain melaporkan Kadiv Humas Polri Mohammad Iqbal pihaknya juga melaporkan Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary dan Kompol Pratomo Widodo

Kivlan Zen Laporkan Kadiv Humas Mabes Polri ke Propam

Tonin menerangkan, laporan itu berkaitan dengan penyampaian konferensi pers di Kemenko Polhukam beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta Ditangkap Polisi, Diduga Kasus Penipuan Bos Maspion

“Adapun pelaporan benar berdasarkan kuasa pak Kivlan untuk melaporkan hoaks yang diberitakan Iqbal dan AKBP Ade Ary pada 11 Juni 2019 di Kemenkopolhukam,” kata Tonin saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Dia mengatakan, berita hoaks yang disampaikan oleh Iqbal itu terkait persoalan kasus dugaan kepemilikan senjata api Kivlan Zen yang digunakan untuk melakukan rencana pembunuhan tokoh nasional.