DPR Setujui Amnesti Jokowi Untuk Baiq Nuril

kabarin.co – Jakarta, DPR resmi menyetujui pemberian amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk Baiq Nuril. Dalam sidang paripurna, semua anggota DPR menyepakati hasil rapat pleno soal pemberian amnesti ke Baiq Nuril oleh Komisi III DPR.

Pengesahan dimulai dengan pembacaan laporan hasil rapat pleno oleh Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik. Erma memaparkan bahwa Komisi III menyetujui pemberian amnesti kepada Baiq Nuril yang sebelumnya dimintakan Presiden Jokowi.

Baca Juga :  Bawaslu Awasi Salat Jumat Prabowo di Mesjid Kauman

DPR Setujui Amnesti Jokowi Untuk Baiq Nuril 

“Setelah rapat pleno dan menghadirkan langsung Saudara Baiq Nuril untuk didengarkan keterangannya. Kemudian, pada 24 Juli, Komisi III telah raker dengan Menkumham untuk mendengarkan keterangan pemerintah terkait amnesti Baiq Nuril,” kata Erma dalam sidang paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).

“Dan setelahnya diambil keputusan. Kami sampaikan Komisi III mengedepankan prinsip musyawarah mufakat. Secara aklamasi menyatakan menyetujui untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Bulat seluruh fraksi menyetujui,” sambung dia.