Metro  

Abah Grandong Pria Pemakan Kucing Hidup-Hidup Jadi Tersangka dan Terancam 9 Bulan Penjara

kabarin.co – Jakarta, Abah Naca alias Grandong, pria yang memakan kucing hidup-hidup ditetapkan sebagai tersangka. Abah Grandong dikenakan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan.

“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Tadi begitu selesai diperiksa langsung kita sedang gelar perkara, yang bersangkutan layak dinaikkan statusnya sebagai tersangka,” kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian kepada wartawan, Kamis (1/8/2019).

Baca Juga :  Viral, Video Penampakan Kuntilanak di Warung Makan Kawasan Puncak

Abah Grandong Pria Pemakan Kucing Hidup-Hidup Jadi Tersangka dan Terancam 9 Bulan Penjara

Kendati demikian, Abah Grandong diperbolehkan pulang, kemudian ia akan menjalani pemeriksaan kejiwaannya di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

“Setelah kita lakukan penangkapan, 1 x 24 jam, mungkin besok kita pulangkan. Langsung kita lakukan pemerikdaan kejiwaan besok,” ucapnya.

Polisi menjerat jagoan dari Tanah Banten itu dengan Pasal 302 ayat (2) KUHP tentang penganiayaah terhadap hewan dengan ancaman hukuman pidana 9 bulan penjara. (epr/oke)

Baca Juga :  IKM Kota Tangerang Siap Bersinergi dengan Pemkot

Baca Juga:

Pria Pemakan Kucing Hidup-hidup: Itu Debus, Saya Minta Maaf

Viral Pria di Kemayoran Makan Kucing Hidup-Hidup

Gara-gara ‘Kucing’, Anggita Sari Dipolisikan Teman Prianya

Wanita ini Dihujat Karena Dikira Jualan Kucing Panggang, Ternyata ini yang Dijual