Jaksa Penuntut Umum Tahan Kivlan Zen dan Habil Marati

kabarin.co – Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa berkas perkara penyidikan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Kivlan Zen dan Habil Marati sudah lengkap atau P21.

Dengan demikian, penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut.

Jaksa Penuntut Umum Tahan Kivlan Zen dan Habil Marati

“Hal ini ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan menyerahkan kedua tersangka tersebut dan barang buktinya (Tahap II) kepada Penuntut Umum pada hari ini,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri dikutip dari Okezone, Rabu (22/8/2019).

Baca Juga :  Jokowi Resmi Cabut Remisi Pembunuh Wartawan Radar Bali

Mukri menerangkan, proses tahan II ini dilakukan lantaran Penuntut Umum setelah melakukan penelitian berkas perkara terhadap kedua tersangka tersebut.

Tak hanya itu, perkara ini juga sudah memenuhi syarat formil dan materiil dengan bukti yang cukup melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana dalam ketentuan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang terjadi sekitar bulan Mei 2019 di daerah Jakarta Pusat.