KPU Tetapkan Perolehan Suara Partai Politik Peserta Pemilu 2019

kabarin.co – Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilu 2019, Sabtu (31/8/2019). Penetapan ini dilaksanakan setelah KPU menindaklanjuti dan melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil sengketa Pemilu. Hasilnya PDIP mendapatkan perolehan suara tertinggi.

Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan anggota DPR dan DPD terpiliih yang dipimpin langsung oleh ketua KPU Arief Budiman dan didampingi oleh Komisioner KPU lainnya.

Baca Juga :  Jokowi Panggil Kapolri Tito Karnavian, Ada Apa?

KPU Tetapkan Perolehan Suara Partai Politik Peserta Pemilu 2019

“Berdasarkan Peraturan KPU, penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPR, DPRD dan DPD terpilih dilakukan setelah KPU menindaklanjuti dan mlaksanakan putusan MK,” kata Ketua Arief dalam rapat pleno.

Arief menuturkan, bila berdasarkan hasil keseluruhan jumlah suara sah nasional pemilu tahun 2019 sebesar 139.970.810. Dimana angka ambang batas parlemen dari suara sah sebesar 5.598.832,2 suara.

Baca Juga :  Fachrul Razi & Ida Fauziah Merapat ke Istana Jelang Pengumuman Menteri Jokowi

Dikatakan Arief, dari 16 parpol peserta pemilu nasional 2019 hanya sembilan parpol memenuhi ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) sebesar 4 persen.