Metro  

JPU Kejaksaan Negeri Pasaman Tuntut Hukuman Mati Empat Terdakwa Narkotika Jenis Ganja

Pasaman, Kabarin.co—Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sumatera Barat, Sobeng Suradal SH. MH turun menjadi Jaksa Penuntut Umum pada sidang pembacaan tuntutan terhadap 4 (empat) terdakwa pelaku tindak pidana narkoba di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Pasaman, Senin 18 November 2024.

Agenda persidangan hari ini pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pasaman. Persidangan dipimpin majelis hakim yang diketuai Syukur Tatema Gea, SH, dengan didamping anggota majelis Aulia Ali Reza, SH dan Rizky Hanun Fauziyyah, SH.

Ke empat terdakwa yakni, M. Alfikar Bin Amrul dengan Nomor Registrasi Perkara PDM-28/L.3.18/Enz.2/09/2024. Kemudian, terdakwa Nanda Dwi Yandra Saputra Bin Erman dengan Nomor Registrasi Perkara: PDM-29/ LSKPG/Enz.2/09/2024.

Selanjutnya, terdakwa atas nama Riddo Afrinaldy Bin Syahrial, dengan Nomor Registrasi Perkara PDM-29/L.3.18/Enz.2/09/2024. Terkahir, terdakwa Rohmadi Bin Hardin, dengan Nomor Registrasi Perkara: PDM-31/ L.3.18/Enz.2/09/2024.

Ke empat bandar dan pengedar narkoba jenis ganja seberat 141 Kilogram ini dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasaman. Jaksa menyebut tidak ada hal-hal yang meringankan dalam perkara ini. Pasalnya, Alfikar sebagai pimpinan sindikat narkoba ini ternyata juga oknum polisi, telah mencoreng wajah institusi yang seharusnya menegakkan hukum dan memberantas penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga :  Kejari Pasaman Jadi Pembina Upacara Bendera Di SMAN 1 Lubuk Sikaping, Ingatkan Siswa Siswi  Pentingnya Membangun Kedisiplinan Dan Integritas  Diri Siswa

“Perbuatan mereka tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak masa depan generasi muda,” tegas Kajari Pasaman, Sobeng Suradal saat membacakan tuntutan JPU pada persidangan. JPU menambahkan bahwa tidak ada faktor meringankan bagi keempat terdakwa.

Sobeng Suradal yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum Kejari Pasaman menegaskan, ke empat terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum.

Jaksa meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Alfikar bersama sindikatnya dengan Pidana Mati. Kemudian, menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan dan dirampas untuk negara.

Baca Juga :  Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar, Roro Fitria Pingsan

Seusai membacakan tuntutan, majelis hakim menanyakan apakah melakukan pembelaan atas tuntutan tadi, oleh terdakwa melalui penasehat hukumnya akan menyampaikan Nota Pembelaan (Pledoi) dalam persidangan berikutnya pada hari Kamis tanggal 28 November 2024.

Kajari Pasaman, Sobeng Suradal menyatakan tuntutan itu telah mengakomodir rasa keadilan dan komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan narkoba. “Kita terus berkomitmen untuk menuntut tinggi ancaman hukuman bagi para pelaku perusak moral dan generasi muda ini,” tegasnya.

Menetapkan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) dibebankan kepada negara.

Selama sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, situasi berjalan tertib kondusif dan tetap dalam pantauan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pasaman. (Joni)