kabarin.co – Jakarta, Gara-gara postingannya soal utang dimedia sosial, Febi Nur Amelia (29) duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Medan Selasa lalu, 14 Januari 2020.
Febi menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa.
Tagih Utang ke Ibu Kombes Via Medsos, Wanita di Medan Jadi Terdakwa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H. Tambunan menyebutkan sidang akan dibuka sekitar pukul 10.00 WIB namun sampai menjelang sore belum dimulai juga. Akhirnya, Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni pun membuka sidang.
Dalam eksepsi, Muhammad Fauzi, kuasa hukum Febi, menyatakan susbtansi dakwaan tidak memenuhi syarat materiil dalam perkara pencemaran nama baik.
Febi didakwa melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Maka dia meminta Majelis Hakim menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum dan membebaskan terdakwa Febi.
Jaksa berjanji menanggapi eksekusi terdakwa dalam sidang berikutnya, 4 Februari 2019. Sidang yang baru berjalan beberapa menit itu pun ditutup oleh Hakim Sri.