Pemerintah Larang Mudik Mulai Berlaku 24 April 2020

kabarin.co, Jakarta – Presiden RI Joko Widodo(Jokowi) memutuskan untuk melarang mudik lebaran 2020 di tengah pandemi virus corona (covid-19). Pelarangan mudik ini untuk mencegah perluasan penyebaran virus corona di wilayah Indonesia.

Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan larangan mudik saat Ramadan maupun Idulfitri 1441 Hijriah itu berlaku untuk wilayah Jabodetabek, wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan zona merah penularan virus corona.

Baca Juga :  Kiriman 1,5 Ton Randang dari Sumbar Sampai di Posko Pengungsian Korban Gunung Semeru

“Saya mau menyampaikan hasil rapat presiden tadi sudah memutuskan larangan mudik. Jadi mempertimbangkan situasi dan kondisi berdasarkan survei Kemenhub, masih didapat 24 persen warga yang berkeras mudik. Kita sudah sosialisasi jangan mudik atau tidak anjurkan mudik. Namun, dari hasil survei masih 24 persen [yang mudik],” ujar Luhut yang juga Menko Kemaritiman dan Investasi tersebut usai mengikuti rapat terbatas dengan Jokowi, Jakarta, Selasa (21/4).

Baca Juga :  Perkuat Peran Bundo Kanduang di Ranah Minang, Dinas Kebudayaan Gelar Bimtek

“Larangan mudik berlaku efektif Jumat, 24 April 2020,” imbuh Luhut.