Diduga Langgar Hak Cipta Gojek dan Nadiem Makarim Digugat Rp24,9 Triliun

Kabarin.co, Jakarta – PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek), termasuk Nadiem Makarim digugat 24 Triliun atas dugaan langgar hak cipta.

Gojek digugat Hasan Azhari alias Arkan Chasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN-Jakpus), dengan nomor 0erkara 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Selasa (4/1), gugatan terdaftar 31 Desember 2021 itu, dengan meminta hakim mengabulkan semua gugatan penggugat.

Baca Juga :  Sukses Vaksinasi, Ratusan Personel Polda Sumbar Terima Penghargaan

Dalam petitum, penggugat meminta hakim menyatakan Gojek (tergugat I) dan Nadiem Makarim (tergugat II) melanggar hak cipta, dan diminta tanggung renteng kepada penggugat.

Nilainya bahkan tak main-main, tanggung renteng ganti rugi sebesar Rp10 miliar. Gojek dan Nadiem Makarim juga diminta membayar royalti ke penggugat Rp24,9 triliun.

“Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun TERGUGAT mengajukan perlawanan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorad),” tertulis dalam petitum dari penggugat.

Baca Juga :  Santri Pramuka SMP IT Darul Hikmah Pasbar Borong 4 Piala di Lomba HUT Kemerdekaan RI Ke 78

Selain itu, penggugat juga meminta hakim menghukum Gojek dan Nadiem membayar biaya perkara. Direncanakan sidang yang pertama pada Kamis, 13 Januari 2022 nanti.