Kabarin.co, Padang-Satuan Tugas Penanganan Perjanjian Kompensasi Batu Kapur, Mineral Lainnya dan Kesepakatan Pemberdayaan Perusahan Anak Nagari serta Sumber Daya Masyarakat Lingkungan Setempat (Satgas P2KBML & KPPSML) mendesak Komisi VI DPRI untuk menjembatani agar realisasi poin-poin perjanjian kompensasi batu kapur dan mineral lainnya dari PT. Semen Indonesia pemegang saham PT. Semen Padang bisa diterima oleh nagari.
“Kita meminta agar Komisi VI DPRI yang membidangi BUMN untuk meninjau hal ini. Saat ini dari perjanjian yang sudah ada sejak dulunya banyak poin-poin perjanjian yang belum direalisasikan oleh PT. Semen Padang,” jelas Ketua Satgas <span;>P2KBML & KPPSML, Verry Mulyadi, Rabu (12/1).
Menurut Verry sudah seharusnya poin perjanjian PT. Semen Padang dengan masyarakat itu segera direalisasikan karena itu adalah hak yang semestinya diterima masyarakat.
Karena sudah berlarut-larut, tentu sudah sewajarnya Komisi VI DPRI menjembatani dan ikut meninjau perjanjian yang sudah disepakati itu