Metro  

Mau Nikah, Pasangan Pengantin Wajib Tanam Pohon, Ini Kata Gubernur Sumbar

Kabarin.co, Padang–Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berencana bakal mewajibkan pasangan pengantin yang akan menikah untuk melakukan tanam pohon. Nantinya ada 5 pohon.

Syarat wajib tersebut rencananya akan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat. Dengan begitu ketika mengurus akta nikah, atau mendapatkan akta tersebut, setiap pasangan sudah harus melakukan tanam pohon di lingkungan mereka.

Baca Juga :  Sinyal Masuk ke Daerah Terpencil Sisawah, Dirut Telkomsel: Karena Aspirasi Andre Rosiade

“Tentunya hal ini berkerjasama dan berkoordinasi dengan Kementerian Agama terlebih dulu,” ujar Gubernur Sumbar Mahyeldi dalam kegiatan Sosialisasi Sub Nasional Indonesia Folu NET SINK 2030, Rabu (27/7/2022) di Auditorium Gubernuran.

Menurut gubernur langkah itu merupakan salah satu cara untuk mencegah dan mengurangi emisi gas rumah kaca yang semakin mengkhawatirkan.

Selain itu program itu juga bertujuan melindungi hutan dan melestarikan hutan yang di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Siap-siap! Pendaftaran CPNS 2018 Dibuka 19 September

“Bayangkan, jika satu bulan ada ratusan yang menikah, satu pasangan wajib tanam 5 pohon. Berapa pohon yang sudah tertanam. Dampaknya tentu juga jangka panjang,” ujar Mahyeldi.