Kabarin.co – Kepolisian Resor Bogor mengungkap kasus perdagangan bayi dengan modus adopsi via media sosial di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari kasus ini, polisi menangkap pria bernama Suhendra (32), warga Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, pelaku menawarkan pengadopsian bayi melalui media sosial mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak.
Pihak pengadopsi kemudian diminta membayar uang sebesar Rp 15 juta.
“Jadi diminta sejumlah uang Rp 15 juta dari setiap satu anak yang diadopsi itu. Pelaku mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak di media sosial,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Rabu (28/9/2022).
Iman menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari penyelidikan laporan dugaan perdagangan anak di wilayah Ciseeng.
Dalam melakukan aksinya, Suhendra mengiming-imingi atau mengumpulkan para ibu hamil yang tidak memiliki suami melalui media sosial miliknya.
Para ibu-ibu hamil itu kemudian ditawarkan untuk melakukan persalinan di rumah sakit.